SIDANG KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN DI DURI

Dirut PT SIPP Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan GM PT SIPP Lima Tahun

Bengkalis | Rabu, 30 Agustus 2023 - 22:02 WIB

Dirut PT SIPP Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan GM PT SIPP Lima Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar sidang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejagung dalam kasus pencemaran lingkungan oleh PKS PT SIPP di Duri yang digelar di PN Bengkalis, Selasa (29/8/2023) sore. (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  - Setelah sempat ditunda beberapa pekan lamanya, akhirnya sidang tuntutan terhadap dua terdakwa pencemaran lingkungan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (29/8/2023) sore.


Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejari Bengkalis menuntut Dirut PKS PT SIPP Erik Kurniawan selama 7 tahun penjara. Sedangkan General Manager PKS PT SIPP Agus Nugroho dituntut lebih rendah, yakni penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda sebsar Rp4 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho dan dua anggota majelis Ulwan Maluf. Sedangkan kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejagung diwakili oleh Jericho menyatakan, secara sah dan meyakinkan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Baik kepada orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Jericho yang juga Kasi Barang Bukti Kejari Bengkalis menyebutkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.

"Kedua terdakwa dijatuhkan tuntutan pidana berbeda. Yakni terdakwa Erik Kurniawan selama 7 tahun dan Agus Nugroho selama 5 tahun. Keduanya juga membayar denda Rp4 miliar, jika tidak dilakukan sebagai penggantinya adalah penjara 1 tahun," ujar Jericho.

Selain itu JPU juga menyatakan, barang bukti berupa sampel dan berkas lainya, seperti sampel air limbah yang jumlahnya cukup banyak, serta sudah dibeberkan dalam fakta persidangan akan disita.

"Semuanya ada sekitar 41 jenis berkas berupa sampel dan surat-surat lainya yang disalin dalam berita acara atau barang bukti lainnya, yang disajikan dalam fakta persidangan menjadi bukti penguat tuntan JPU," ujarnya.

Selain itu, kata Juricho, juga ada berkas salinan sesuai dengan aslinya dokumen Berita Acara Pengawasan Dalam Rangka Verifikasi Pengaduan dan Pengawasan Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 8 Februari 2021 yang dilaksanakan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

"Kami mengharapkan majelis hakim menguatkan tuntutan kami, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, kedua terdakwa terlihat tenang dan tertunduk saat JPU menuntut keduanya dengan hukuman maksimal.

Sedangkan persidangan dengan agenda acara tuntutan JPU dimulai pukul 15.45 WIB sampau pukul 16.30 WIB berlangsung lancar. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 12 September 2023 dengan agenda pledoi atau jawaban dari terdakwa.

"Ya, sidang akan kami gelar dua pekan mendatang dengan agenda pledoi. Kami mengharapkan pihak terdakwa menyiapkan  jawaban atas tuntutan JPU nantinya," ujar Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook